Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Wow! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Wow! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta
 Wow! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut, maka aturan diperbaharui.

"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," bunyi pasal 2 aturan baru tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp 33,24 juta.

Kini tunjangan kinerja pegawai BKN paling sedikit berada di angka Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan 1. Sebelumnya untuk posisi yang sama, besarannya hanya Rp 1,96 juta.

Tunjangan kinerja tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Bagi pegawai BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," tulis pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Berikut besaran terbaru tunjangan kinerja pegawai BKN per kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
  2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
  3. Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
  4. Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
  5. Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
  6. Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
  7. Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
  8. Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
  9. Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
  10. Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
  11. Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
  12. Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
  13. Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
  14. Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
  15. Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
  16. Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
  17. Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS dengan angka besaran yang ditentukan sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi di mana PNS bekerja. 

Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan juga capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tunjangan kinerja yang diberikan haruslah berdasarkan evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan itu sendiri adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan berbagai kriteria faktor jabatan yang didasarkan oleh informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan juga kelas jabatan. 

Penilaian suatu jabatan ini juga didasarkan oleh beberapa faktor agar seorang PNS bisa mendapatkan tunjangan kinerja, sehingga apabila PNS tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara menyeluruh maka tunjangan kinerja yang didapatkannya juga akan fluktuatif, bisa naik dan juga bisa turun.

Post a Comment for "Wow! Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp 33,2 Juta"