Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya
Dalam mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut peserta yang diutamakan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Instansi Daerah Tahun 2022, Kepala Perencanaan dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan beberapa hal, seperti seleksi pppk 2022 ini akan langsung ke seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.
Dalam Rakor tersebut juga membahas terkait dengan daerah-daerah yang tidak ada guru lulus PG pada tahun 2021 atau memang tidak mengadakan rekrutmen ASN PPPK, kemudian mengusulkan formasi di tahun 2022 ini.
Maka menurut penjelasan Kepala Perencanaan dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud akan langsung melaksanakan observasi kesesuaian atau verifikasi untuk yang belum ikut PPPK tahun 2021.
Namun PanRB juga memiliki data jelas terkait dengan daerah-daerah yang telah melakukan pengusulan formasi pada seleksi PPPK 2022.
Maka kelak daerah tersebut akan langsung melakukan observasi kesesuaian dan verifikasi, tetapi untuk penanganan hal tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pemda masing-masing wilayah.
Daerah tersebut antara lain:
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten Muaro Jambi
- dan kabupaten lainnya.
Post a Comment for "Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya"