7 Catatan Penting Terbaru Kemenpan RB, Dari Pengadaan Sampai Penghasilan ASN (PNS & PPPK)
7 Catatan Penting Terbaru Kemenpan RB, Dari Pengadaan Sampai Penghasilan ASN (PNS & PPPK)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kementerian PAN-RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 26 Juni 2022 dijabat oleh Mahfud MD (ad-interim).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Berikut ini 7 Catatan Penting Terbaru Kemenpan RB, Dari Pengadaan Sampai Penghasilan ASN (PNS & PPPK).
1. Profil ASN 2021
Berdasarkan data ASN yang dikelola BKN sebagai database ASN nasional per 31 Desember 2021, jumlah ASN adalah sebanyak 4.046.187, dengan rincian PNS berjumlah 3.995.634 dan PPPK berjumlah 50.553.
Profil PNS diperinci sebagai berikut:
- Jumlah PNS pada instansi daerah sebanyak 3.058.775 (77%) dan di instansi pusat sebanyak 936.859 (23%).
- Berdasarkan jenis kelamin, PNS wanita berjumlah 2.105.345 (53%) dan pria berjumlah 1.890.289 (47%).
- Berdasarkan pendidikan terakhir, PNS lulusan SD-SMA sebanyak 17%; Diploma sebanyak 15%; dan Sarjana sebanyak 68%.
- Berdasarkan jenis jabatan, jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural sebesar 11%; jabatan fungsional sebesar 51%; dan jabatan pelaksana 38%.
- Berdasarkan kriteria jabatan, jumlah PNS yang menjadi eselon V adalah sebanyak 11.756 (3%); administrator sebanyak 95.225 (22%), pengawas sebanyak 301.355 (70%); dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) sebanyak 19.538 (5%).
- Berdasarkan golongan, jumlah PNS golongan I adalah 30.951 (1%); golongan II sebesar 660.077 (16%); golongan III berjumlah 2.361.167 (59%); dan golongan IV sebesar 943.439 (24%)
- Berdasarkan jabatan fungsional (JF), JF Dosen sebesar 75.430 (4%); JF Teknis sebanyak 242.516 (12%); JF Medis sebanyak 389.968 (19%); dan JF Guru sebanyak 1.345.201 (66%).
- Jumlah PPPK pada instansi daerah sebanyak 47.749 (94%) dan di instansi pusat sebanyak 2.804 (6%).
- Berdasarkan jenis kelamin, jumlah PPPK wanita sebanyak 29.929 (69%) dan pria sebanyak 20.624 (59%).
- Berdasarkan pendidikan terakhir, PPPK lulusan SMP-SMA sebanyak 4.747 (9%); Diploma sebanyak 3.685 (7%); dan Sarjana sebanyak 42.121 (83%).
- Berdasarkan jabatan, jumlah PPPK guru sebanyak 33.984; penyuluh pertanian 2.328; tenaga pendidik 1.442; dosen 1.349; teknis 16; dan JPT Madya 5.
- Berdasarkan golongan, jumlah PPPK golongan XVIII sebanyak 1; golongan XVI sebanyak 7; golongan XIII sebanyak 47; golongan XI sebanyak 407; golongan X sebanyak 460; golongan IX sebanyak 14.517; golongan VII sebanyak 1.264; golongan VI sebanyak 322; golongan V sebanyak 3.596; dan golongan III sebanyak 3.
2. Formasi Papua-Papua Barat
Pelaksanaan Seleksi CPNS di Papua dan Papua Barat telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2014-2021, terakhir diatur dengan KepmenPANRB No. 13/2019 tentang Pengadaan CPNS di Wilayah Papua dan Papua Barat dengan hal utama pengaturan: Berdasarkan Peringkat Terbaik; Kuota 80% OAP (Orang Asli Papua) dan 20% untuk Non OAP; optimaiasi formasi yang lowong/tidak terisi; dan Alokasi untuk Lulusan SMU.
Pada tahun 2022, pemerintah berencana akan menyelenggarakan rekrutmen ASN untuk Papua dan Papua Barat. Rekrutmen ini untuk memenuhi kebutuhan ASN di Kementerian/Lembaga (K/L), provinsi se-Jawa maupun daerah pemekaran Provinsi Papua.
Untuk K/L, rencana pemenuhan formasi ASN Papua akan diisi oleh Orang Asli Papua (OAP) dilakukan pemetaan jabatan oleh K/L sesuai kuota (simulasi di 78 K/L: 271 ASN).
Formasi Papua untuk Provinsi se-Jawa akan dilakukan pemetaan jabatan oleh Pemda sesuai kuota. Untuk pengisian provinsi pemekaran baru, disiapkan 2 skema yakni pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran atau dibuka formasi baru.
3. Pengadaan ASN 2020-2021
Pada tahun 2019, pemerintah melakukan pengadaan CPNS dengan jumlah formasi 150.315, jumlah pendaftar 4.197.218, dan jumlah yang diterima 138.775. Seleksi ini dilakukan pada tahun 2019-2020 karena adanya Covid-19.
Pengadaan ASN pada tahun anggaran 2021 dibuka untuk CPNS, PPPK untuk Jabatan Fungsional, dan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Jumlah formasi yang dibuka pada Pengadaan ASN Tahun 2021 adalah sebesar 659.064 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
- a. CPNS sebanyak 126.741 formasi
- b. PPPK untuk Jabatan Fungsional (Non Guru) sebanyak 26.071 formasi
- c. PPPK Guru sebanyak 506.252 formasi
Jumlah pelamar adalah sebesar 4.507.043, yakni CPNS 3.476.164; PPPK Non Guru 105.242; dan PPPK Guru 925.637. Total pelamar yang diterima sebanyak 418.297; CPNS 112.519; PPPK Non Guru 11.918; dan PPPK Guru 293.860.
4. Penghasilan ASN (PNS dan PPPK)
Berdasarkan UU ASN No. 5/2014 pasal 21 huruf a, PNS berhak memperoleh Gaji, tunjangan dan fasilitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, komponen penghasilan PNS, terdiri dari:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat);
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah);
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu);
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus);
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
- Tunjangan Kemahalan
Berdasarkan UU ASN No. 5/2014 pasal 22 huruf a, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan. Pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Selain gaji, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan yang diberikan komponennya sama dengan PNS.
5. Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja
Pemberian Tunjangan Kinerja Instansi Pemerintah didasarkan pada keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang tercermin melalui penilaian Indeks RB instansi masing-masing. Setiap tahunnya Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi kepada setiap instansi, dengan mengeluarkan hasil indeks RB, sehingga setiap pengajuan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga akan ditindaklanjuti sesuai indeks RB.
Saat ini Indeks RB di instansi pemerintah masih bervariasi, sehingga menyebabkan adanya perbedaan tunjangan kinerja di masing-masing instansi. Besaran tunjangan kinerja diberikan kepada Kementerian/Lembaga sesuai ketetapan yaitu dengan indeks RB:
- a) >55 rekomendasi besaran tunjangan kinerja 47%
- b) 55,01 – 65,00 rekomendasi besaran tunjangan kinerja 60%
- c) 65,01 – 75,00 rekomendasi besaran tunjangan kinerja 70%
- d) 75,01 – 85,00 rekomendasi besaran tunjangan kinerja 80%
- e) >85 rekomendasi besaran tunjangan kinerja 100%
Tunjangan kinerja sebagai bentuk reward atas keberhasilan pelaksanaan RB instansi diberikan atas dasar capaian kinerja, sehingga hal ini dapat menjadi stimulus untuk percepatan pelaksanaan RB. Pengaturan tunjangan kinerja PNS dan PPPK pada instansi pusat:
- a. Tunjangan kinerja PNS/PPPK instansi pusat ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang berlaku bagi masing-masing instansi, berdasarkan capaian RB instansi. Sehingga terdapat disparitas tunjangan kinerja antar instansi pusat.
- b. Besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS/PPPK setiap bulan dihitung berdasarkan ukuran lain yang ditetapkan oleh instansi tersebut. Pendanaan berasal dari APBN.
Sedangkan pada PNS dan PPPK instansi daerah:
- Kebijakan pemberian tunjangan kinerja belum ada untuk PNS/PPPK pada instansi daerah.
- Namun instansi daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), semacam tunjangan kinerja di instansi pusat, berdasarkan PP No. 18/2016 jo. PP No. 72/2019 dan PP No. 12/2019 pasal 58 “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Selain tambahan penghasilan, PNS/PPPK pada instansi daerah juga menerima penghasilan dengan nomenklatur yang bermacam-macam. Misalnya upah pungut pajak, tambahan penghasilan (tamsil), tunjangan kinerja daerah (Tunkinda), dll.
- Pendanaan berasal dari APBD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadi disparitas TPP antar instansi daerah.
6. Tanggapan Terhadap CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Adapun terdapat beberapa dasar Hukum Pemberian Sanksi :
- PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 35 Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
- PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS pada Pasal 54. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
- PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK pada Pasal 35 Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.
- PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 pada Pasal 41 Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
- Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS Calon PNS yang mengundurkan diri pada masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 (satu) tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai.
- Pasal 23 ayat 1 huruf i PP 11 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 1 huruf i PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa PPK dapat menetapkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dalam seleksi CPNS.
Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Meminta kementerian dan lembaga terkait khususnya BKN, agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Panselnas, BKN dan instansi terkait lainnya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
Sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa instansi dalam membuat pengumuman tidak mencantumkan adanya sanksi berupa pembayaran denda apabila CPNS mengundurkan diri.
Pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri pada dasarnya dimungkinkan dengan melalui penerimaan sebagai PNBP dalam rangka mengurangi potensi kerugian negara karena tidak terisinya formasi oleh pelamar yang dinyatakan lulus. Dalam praktiknya pemberlakuan sanksi bagi para pelamar pekerjaan yang mengundurkan diri dalam kurun waktu tertentu juga dilakukan disektor-sektor yang lain seperti swasta dan BUMN.
7. Perbedaan ASN (PNS & PPPK)
Menurut UU ASN No. 5/2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sesuai Pasal 1 angka 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai Pasal 1 angka 4 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari penjelasan tersebut, status antara PNS dan PPPK sudah berbeda. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK bersifat pegawai kontrak yang memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
Selain itu pada proses penerimaan/seleksi, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS/PPPK sesuai persyaratan. Pada saat melamar CPNS, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun (Pasal 23 ayat (1) huruf a PP 11/2017) sedangkan pada saat melamar PPPK berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (Pasal 16 huruf a PP No.49/2018). Sesuai Pasal 26 PP No. 11/2017, Seleksi Pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:
- a. Seleksi administrasi;
- b. Seleksi kompetensi dasar; dan
- c. Seleksi kompetensi bidang.
Sedangkan sesuai Pasal 19 PP No. 49/2018, Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
- a. Seleksi Administrasi
- b. Seleksi Kompetensi (a. Manajerial, b. Sosio Kultural dan c. Teknis)
Pengangkatan
PNS, Diangkat secara tetap oleh untuk menduduki jabatan pemerintahan
PPPK, Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pemberhentian
Pns, Pemberhentian dengan predikat tertentu.PNS diberhentikan dengan hormat karena :
- a. Meninggal dunia;
- b. Atas permintaan sendiri;
- c. Mencapai batas usia pensiun;
- d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pppk, Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila :
- a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- b. Meninggal dunia;
- c. Atas permintaan sendiri;
- d. Perampingan organisasi ataukebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;
- e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
Kedudukan
Pns, Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Pppk, Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
Hak
Pns, Hak dari seorang pns adalah,
- a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- b. Cuti
- c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- d. Perlindungan
- e. Pengembangan kompetensi
Pppk, Hak dari seorang pppk adalah,
- a. Gaji dan tunjangan
- b. Cuti
- c. Perlindungan
- d. Pengembangan kompetensi.
Catatan:
Jaminan hari tua diberikan dalam konteks Perlindungan.
Gaji dan Tunjangan
Pns, Berdasarkan UU ASN:
- Gaji;
- Tunjangan Kinerja; dan
- Tunjangan Kemahalan.
Berdasarkan kondisi eksisting:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS diPemerintah Pusat);
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah);
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu);
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus);
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Catatan:
• Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
• Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pppk, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020.
Pengenaan Pajak Penghasilan
Pns, Ditanggung APBN atau APBD. (Perpres No. 80 Tahun 2010)
Pppk, Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
Perlindungan
Perlindungan untuk pns,
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
Perlindungan untuk pppk,
- Jaminan hari tua;
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
Catatan:
Jaminan hari tua diberikan dalam konteks Perlindungan.
Usia Pensiun
Usia Pensiun pns,
- a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Usia Pensiun pppk,
- a. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- c. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Demikianlah, 7 Catatan Penting Terbaru Kemenpan RB akhir kata semoga bermanfaat.
kata kunci pencarian: sscn.bkn.go.id 2021 pppk pppk kemdikbud pppk guru pppk adalah guru pppk kemdikbud go id pengumuman pppk pengumuman pppk tahap 2 pppk 2019 untuk umum sscn pppk guru pppk kemdikbud.go.id pendaftaran pppk 2021 sscn bkn go id 2021 pppk tahap 2 pppk tahap 2 pppk tahap 3 passing grade pppk gaji pppk jpnn pppk pppk kemendikbud pppk 2022 pengumuman pppk tahap 1 sscn.bkn.go.id 2021 login pppk pendaftaran pppk apa itu pppk pppk 2021 soal pppk pengumuman hasil seleksi pppk 2021 guru honorer pppk pengumuman pppk guru pppk non guru formasi pppk non guru 2021 link pengumuman pppk guru 2021 pppk kemdikbud go id pppk kemdikbud go id 2021 perbedaan cpns dan pppk pengumuman pppk guru 2021 pppk guru.kemdikbud pppk guru kemendikbud ristek login pppk pppk guru kemdikbud pppk kemenag sscn bkn go id 2021 pppk pppk singkatan dari pppk guru kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi gaji pppk guru kepanjangan pppk kemendikbud pppk daftar pppk kemdikbud pppk syarat pppk guru 2021 afirmasi pppk info pppk kemendikbud terkini passing grade pppk guru 2021 berita pppk terbaru pppk guru tahap 2 pppk guru kemdikbud go id info pppk pppk adalah singkatan dari link pendaftaran pppk 2021 cek lokasi ujian pppk guru 2021 passing grade pppk tahap 2 guru pppk pengumuman hasil seleksi pppk guru 2021 pppk guru 2021 pppk guru kemendikbudristek pendaftaran pppk tahap 2 contoh soal pppk guru sd 2021 pengumuman pppk hari ini 2021 sk pppk tahap 1 guru pppk kemendikbud.co.id pendaftaran pppk 2022 jadwal pppk tahap 2 sscn bkn go id 2021 pppk login soal pppk tahun 2021 passing grade pppk tahap 2 terbaru info pppk terkini pendaftaran pppk guru 2021 soal pppk tahap 2 grup pppk kemendikbud.go.id jadwal ujian pppk guru 2021 pppk kemendikbud 2021 lowongan pppk 2019 pppk guru tahap 3 seragam pppk hasil seleksi pppk tahap 1 2021 syarat pppk nilai passing grade pppk tahap 2 jadwal tes pppk guru 2021 sscn bkn go id 2021 daftar pppk sscn.bkn.go.id 2021 daftar pppk, pppk login jadwal pppk nilai ambang batas pppk guru 2021 arti pppk, hasil pppk tahap 2, sscasn pppk, syarat pppk non guru, pppk kemendikbud.go.id, formasi pppk non guru 2021 pdf, hasil seleksi pppk tahap 2 2021.
Post a Comment for "7 Catatan Penting Terbaru Kemenpan RB, Dari Pengadaan Sampai Penghasilan ASN (PNS & PPPK)"