Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Terbaru ! Surat Menpan-RB Sanksi Menanti Instansi Yang Mempertahankan Honorer

 

Terbaru ! Surat Menpan-RB Sanksi Menanti Instansi Yang Mempertahankan Honorer

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce menyatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Langkah ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. “Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Mohammad Averouce dilansir JPNN.com.

Mohammad Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin. Pemerintah memutuskan menghapus status honorer 2023, SE penghapusan segera terbit, silakan pilih jadi PNS atau PPPK. 

Surat Terbaru Menpan-Rb Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Sehubungan dengan  pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor 5  Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai  Negeri  Sipil,   serta   Peraturan  Pemerintah  Nomor  49   Tahun  2018    tentang Manajemen  Pegawai  Pemerintah dengan  Perjanjian  Kerja  (PPPK),  bersama  ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja  di  lingkungan  Instansi  Pemerintah telah  dilaksanakan  berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48  Tahun 2005  tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir  di  ubah dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  56 Tahun  2012   tentang Perubahan   Kedua  Atas   Peraturan   Pemerintah   Nomor   48    Tahun   2005    tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

2. Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur  dan  untuk  mewujudkan  aparatur  sipil  negara sebagai  bagian dari  reformasi birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN yang menetapkan bahwa  aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan    mengembangkan    dirinya    dan    wajib    mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

3. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
  • a. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK. 
  • b. Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
4. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjaniian Kerja, menyebutkan:
  • a.   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian    kerja   untuk   jangka    waktu   tertentu    dalam   rangka   melaksanakan     tugas pemerintahan.
  • b. Pasal  2 ayat  (1) berbunyi  Jabatan  ASN  yang  dapat  diisi oleh  PPPK,  meliputi  a. JF dan JPT.
  • c. Adapun  JPT  yang  dapat  diisi  dari  PPPK  sebagaimana   tersebut  dalam  Pasal  5 adalah JPT Utama tertentu  dan JPT Madya tertentu.
  • d. Sedangkan    untuk   JF  yang   diisi   oleh   PPPK   sebagaimana    diatur   dalam   Peraturan Presiden   Nomor  38 Tahun  2020  tentang  Jenis  Jabatan  Yang  Dapat  Diisi  Oleh  PPPK dan Keputusan    Menteri   PANRB   Nomor   76  Tahun   2022   tentang    Perubahan    Atas Keputusan  Menteri  PANRB  Nomor  1197 Tahun  2021 tentang  Jabatan  Fungsional  Yang dapat  Diisi Oleh Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja.
  • e. Pasal 96, ayat (1) berbunyi  PPK dilarang  mengangkat   pegawai  non-PNS  dan/atau  non­ PPPK  untuk  mengisi  jabatan  ASN,  ayat  (2) berbunyi  Larangan  sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (1)  berlaku  juga  bagi  pejabat   lain  di  lingkungan   instansi   pemerintah   yang melakukan  pengangkatan   pegawai  non-PNS  dan/atau  non-PPPK,  dan ayat  (3) berbunyi PPK  dan  pejabat  lain yang  mengangkat   pegawai  non-  PNS dan/atau   non-PPPK   untuk mengisi jabatan    ASN   dikenakan    sanksi    sesuai    ketentuan    peraturan    perundang­ undangan.
  • f.  Pasal  99 ayat  (1) berbunyi  Pada saat  Peraturan  Pemerintah   ini mulai  berlaku,  Pegawai non-PNS   yang  bertugas   pad a  instansi   pemerintah   termasuk   pegawai   yang  bertugas pada  lembaga  non struktural,   instansi  pemerintah   yang  menerapkan   pola  pengelolaan keuangan badan   layanan   umum/badan    layanan   umum  daerah,   Lembaga   penyiaran publik,  dan  perguruan   tinggi  negeri  baru  berdasarkan   Peraturan   Presiden   Nomor   10 Tahun  2016  tentang  Dosen  dan  Tenaga   Kependidikan   pada  Perguruan   Tinggi  Negeri Baru  sebelum   diundangkannya    Peraturan   Pemerintah   ini,  masih  tetap  melaksanakan tugas  paling  lama 5 (lima) tahun.
  • g. Lebih  lanjut  Pasal  99 ayat  (2) berbunyi  Pegawai  Non-PNS  dalam  jangka  waktu  paling lama  5  (lima)  tahun   sebagaimana    dimaksud   pada  ayat  (1)  dapat   diangkat   menjadi PPPK  apabila  memenuhi  persyaratan  sebagaimana   diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah ini.
5. Peraturan   Pemerintah   Nomor  49  Tahun   2018  tentang   Manajemen   PPPK  diundangkan pada  tanggal  28  Nopember   2018,  maka  dengan  demikian   pemberlakuan    5 (lima)  tahun sebagaimana tersebut   dalam  Pasal  99  ayat  (1) jatuh  pada  tanggal   28  Nopember   2023 yang  mewajibkan   status   kepegawaian   di  lingkungan   Instansi   Pemerintah   terdiri   dari  2 (dua) jenis  kepegawaian,   yaitu PNS dan PPPK.

6. Berkenaan   dengan   hal-hal  tersebut   di  atas  dan  dalam   rangka   penataan   ASN   sesuai dengan ketentuan     peraturan     perundang-undangan,       agar    para    Pejabat     Pembina Kepegawaian:
  • a. Melakukan  pemetaan  pegawai  non-ASN  di lingkungan  instansi  masing-masing   dan bagi yang   memenuhi   syarat  dapat  diikutsertakan/diberikan     kesempatan    mengikuti   seleksi Calon  PNS maupun  PPPK.
  • b. Menghapuskan    jenis   kepegawaian    selain   PNS   dan   PPPK   di   lingkungan    Instansi masing-masing dan tidak melakukan  perekrutan  pegawai  non-ASN.
  • c.  Dalam  hal  Instansi  Pemerintah   membutuhkan   tenaga  lain seperti  Pengemudi,   Tenaga Kebersihan    dan   Satuan   Pengamanan    dapat   dilakukan    melalui   Tenaga   Alih   Daya (Outsourcing)   oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih  Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
  • d. Menyusun  langkah strategis  penyelesaian  pegawai  non-ASN yang  tidak  memenuhi syarat  dan  tidak  lulus seleksi  Calon  PNS  maupun  Calon  PPPK  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
  • e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
File Surat tersebut bisa anda lihat disini, File-Unduh
Demikian  beberapa  hal  yang  dapat  kami  sampaikan,  atas  perhatian  dan  kerja samanya, disampaikan terima kasih.

Post a Comment for "Terbaru ! Surat Menpan-RB Sanksi Menanti Instansi Yang Mempertahankan Honorer"