Siap-Siap Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022
Pemerintah akan tetap melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun ini. Seleksi ini sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru. Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini. Salah satunya soal pemilihan formasi yang sifatnya nasional.
“Para peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini bisa memilih formasi di daerah lain jika di daerahnya tidak tersedia formasi untuk yang bersangkutan,” kata Katmoko Ari dalam kanal KemenPAN-RB di YouTube dikutip Rabu (12/1).
Seleksi PPPK guru tahap 3 ini, lanjutnya lebih luas jangkauannya. Formasi yang tersedia juga cukup banyak. Peserta tahap 3 ini terdiri dari guru honorer yang tidak lolos tes kompetensi 1 dan 2.
Guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lolos seleksi kompetensi 2. Ditambah peserta yang tidak ada formasi di daerahnya.
“Ini peluang besar bagi peserta yang formasi di daerahnya habis bisa lintas daerah,” ucapnya.
Bagi peserta yang sudah ikut tes tahap PPPK guru tahap 1 dan 2, diminta Katmoko untuk mengingat formasi yang dilamar. Misalnya guru kelas, jabatan ini harus digunakan juga saat mendaftar seleksi PPPK guru tahap 3 jika yang bersangkutan ingin nilai passing grade-nya masih diperhitungkan.
Sebaliknya bila ingin pindah ke formasi lainnya, tambah Katmoko Ari, nilai passing grade sebelumnya dinyatakan hangus. Dia mencontohkan guru honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 nilainya 525, tahap 2 nilainya 500, dan tahap 3 nilainya 512, maka diambil nilai passing grade pertama. Dengan catatan formasinya harus sama.
“Nilai passing grade akan tetap ditabung untuk jabatan yang sama. Ketika pilihan berbeda, nilai sebelumnya tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bila dalam tiga kali seleksi masih tersedia formasi kosong, pemeriintah akan menempuh kebijakan optimalisasi. Caranya dengan mengambil rangkin-ranking terbaik dari para peserta.
Seleksi PPPK Guru di Tahap II Tahun 2021 sudah selesai dilaksanakan hingga Desember 2021 yang lalu. Saat ini proses lanjutan melalui pelaksanaan pemberkasan Peserta Seleksi PPPK Tahap I sudah mulai dilaksanakan hingga 10 Januari 2022.
Sampai detik ini Peserta Seleksi PPPK Tahap I dan II masih menyisakan beberapa formasi yang belum terisi dikarenakan pada tahap I dan II kemarin masih terdapat beberapa peserta yang tidak lulus Passing Grade dan beberapa lainnya lulus Passing Grade namun masih belum dapat mengisi formasi dikarenakan gugur pada proses perankingan.
Merujuk kepada agenda proses rekrutmen PPPK Guru di Tahun 2021 kemarin bahwa proses Seleksi PPPK Guru akan dilakukan sebanyak tiga kali dan semua peserta memiliki hak dan kesempatan yang sama yakni dapat mengikuti seleksi PPPK Guru hingga tiga kali.
Dengan kata lain, peserta yang belum menempati formasi di tahap I dan II dapat mengikuti seleski kompetensi PPPK Guru di tahap III. Dan bagi peserta yang sudah memenuhi Passing Grade tetap dapat menggunakan nilai yang sudah di dapat pada saat tes di tahap sebelumnya dengan ketentuan nilai yang akan di gunakan adalah nilai tertinggi antara nilai sebelumnya dengan nilai tes saat mengikuti tes di tahap III nanti.
Berikut beberapa kriteria peserta seleksi PPPK Guru tahap III sudah dilengkapi dengan ketentuan hingga Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap III.
Kriteria Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap III Tahun 2022 Terbaru
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat beberapa kriteria peserta Seleksi PPPK Guru yang dapat mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap III mendatang.
- Pertama yakni Peserta dari Tenaga Honor Kategori II yang tidak lulus seleksi kompetensi pada tahap sebelumnya yakni tahap I dan II.
- Kedua yaitu Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada saat seleksi tahap I dan II.
- Ketiga yakni Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan juga tidak lulus pada seleksi tahap I dan II.
- Keempat yaitu Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus pada proses seleksi tahap II.
Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Untuk formasi yang dapat dipilih oleh peserta seleksi tahap III adalah semua formasi yang tersedia di berbagai wilayah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Akan tetapi, peserta dihimbau agar tetap untuk memilih formasi yang sesuai dengan kepemilikan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik S1 yang dimiliki.
Sumber: JPNN/gurupppk.kemdikbud.go.id/News/Berbagai Sumber
Post a Comment for "Siap-Siap Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III di Awal Tahun 2022"