Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dilema PPPK Guru Tahap 2: Honorer Negeri Tersingkir

Dilema PPPK Guru Tahap 2: Honorer Negeri Tersingkir
 Kalangan honorer menyoroti hasil seleksi PPPK guru tahap II. Mereka sudah memprediksi bahwa guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) akan mendominasi kelulusan.

"Terbukti, kan, yang banyak lulus guru swasta dan lulusan PPG," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih dilansir JPNN.com, Jumat (17/12).

"Mereka sudah menang start, kok. Afirmasi kompetensi teknis 500 poin, begitu loh, angka yang luar biasa," lanjutnya.

Heti merupakan guru honorer asal Kota Cilegon yang harus gagal untuk kedua kalinya dalam seleksi PPPK Guru.

Meskipun lulus passing grade, tetapi Heti tidak mendapatkan formasi. Dia tersingkir oleh guru-guru bersertifikasi pendidik (berserdik). "Makanya saya enggak mau lihat hasil seleksinya, ya, karena itu. Sudah ketahuan dari awal akan kalah telak," ujarnya.

Fakta banyak guru berserdik lulus PPPK tahap 2 juga diungkapkan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani. Dari hasil laporan kawan-kawannya, ada banyak guru honorer negeri tersingkir karena kalah ranking.

Susi menilai memang sulit mendapatkan nilai kompetensi teknis 500 poin. Sementara, guru swasta dan PPG sudah mengantonginya ketika terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK.

"Saya sedih melihat kawan-kawan guru honorer negeri yang gagal lagi untuk kedua kalinya," ucap Susi. Keterangan juga disampaikan oleh Ketua DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur, Nurul Hamidah.

Dia menceritakan bagaimana tangisan honorer negeri menggema. Mereka menangis, sakit hati, dan kecewa karena merasa regulasi telah mempermainkan nasib mereka.

Nurul mengatakan para guru honorer yang sudah mengabdi sekian tahun harus tersingkir dari sekolahnya karena masuknya guru luar. "Apakah Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) mendengar jeritan pada guru honorer negeri ini," serunya.

Dia pun mempertanyakan kenapa pemerintah hanya memperhitungkan serdik, sedangkan masa kerja tidak diperhitungkan. Sementara, data menunjukkan mayoritas guru honorer negeri tidak memiliki sertifikat pendidik. 

"Siapa sih, yang enggak mau punya serdik. Kami semua mau karena dengan serdik itu ada pendapatan tambahan," ujarnya. Namun, Nurul menyebut guru honorer negeri dibenturkan dengan regulasi yang menghambat mereka mendapatkan Serdik.

Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN), Rizki Safari menyebut guru swasta lebih berpeluang lolos. Sebab, ada aturan yang membuat guru sekolah swasta bisa mendapat afirmasi hingga 100 persen karena memiliki sertifikat pendidik.

 "Guru yang sudah lulus ujian tidak serta merta lolos dapat formasi, mereka harus diadu dengan guru swasta yang mayoritas mengantongi sertifikat pendidik yang berbobot 100 persen, dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang pasti memiliki (sertifikat pendidik) juga," kata Rizki dalam keterangannya kepada wartawan yang dilansir Medcom.id, 2 Nov.

Dia menilai kategorisasi afirmasi itu pada akhirnya merugikan guru honorer, khususnya sekolah negeri. Guru honorer yang telah lulus ujian akhirnya bisa menjadi tidak lolos karena ketiadaan formasi.

"Proteksi terhadap satu kategori guru merugikan kategori lainnya karena berakibat guru yang melamar di sekolah yang terdapat guru honorernya maka ia tidak dapat lolos meskipun lulus," ujarnya.

 Dia menjelaskan, sejatinya esensi dari seleksi PPPK guru adalah mengurai permasalahan guru honorer. Sebab, undang-undang menentukan hanya ada dua status guru di sekolah negeri yaitu PNS dan PPPK.

 Makanya, kata dia, pemerintah membuat peta jalan penuntasan masalah honorer melalui seleksi PPPK guru. Harapannya, melalui proses tersebut, guru honorer yang sudah telanjur mengajar di sekolah negeri naik statusnya menjadi ASN PPPK.

 "Akhirnya peserta yang lolos PPPK guru adalah lulusan PPG dan sebagian guru swasta. Sedangkan guru honorer di sekolah negeri akan tersingkir karena status kepegawaianya lemah. Hal ini berakibat pada degradasi penghargaan honorer yang telah jelas jelas mampu menjadi seorang guru," tuturnya.

Post a Comment for "Dilema PPPK Guru Tahap 2: Honorer Negeri Tersingkir"