TERBARU! Ada Perubahan Passing Grade PPPK Guru, Cek di Sini
Kepmenpan-RB tertanggal 6 Oktober 2021 yang diteken oleh Tjahjo Kumolo tersebut berisi penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021.
Nilai ambang batas PPPK Guru 2021 terbaru ini merupakan penyesuaian dari Kepmenpan-RB Nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK JF Guru di Instansi Daerah TA 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 terbaru dibagi atas tiga kategori nilai ambang batas. Nilai ambang batas Kategori 1 sama dengan nilai ambang batas pada Kepmenpan-RB Nomor 1127 tahun 2021.
Passing grade PPPK Guru 2021 yang baru berlaku pada nilai ambang batas Kategori 2 dan Kategori 3.
Nilai Ambang Batas Kategori 2
Nilai ambang batas Kategori 2 berlaku bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Nilai ambang batas Kategori 2 yaitu:
- 110 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- 20 untuk Wawancara
Nilai Ambang Batas Kategori 3
Nilai ambang batas Kategori 3 yaitu sebagai berikut:
- Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi diatur sesuai mapel masing-masing
- 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- 24 untuk Wawancara
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan berikut:
1. Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.
2. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah pemberlakuan kelulusan pada seluruh peserta dengan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan nilai ambang batas Kategori 2 akan diberlakukan nilai ambang batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.
3. Jika masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dua pemberlakuan kelulusan di atas, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas Kategori 3 dan yang berperingkat terbaik.
4. Peserta PPPK Guru terbagi atas Kelompok Pertama dan Kedua. Kelompok Pertama merupakan peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, memiliki sertifikat pendidik, dan atau kualifikasi pendidkan sesuai jabatan yang dilamar. Sementara itu, Kelompok Kedua seperti peserta Kelompok Pertama, tetapi melamar tidak di sekolah tempatnya mengajar.
Jika ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi Kelompok Pertama karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas Kategori 1, 2, dan 3, maka peserta Kelompok Kedua tidak dapat mengisi posisi tersebut, dan demikian juga sebaliknya.Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, terkait kabar perubahan passing grade PPPK Guru 2021, peserta diharapkan menunggu pengumuman tanggal 8 Oktober 2021
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang, Okt 2021.
Anang mengatakan, guru honorer yang belum memenuhi passing grade PPPK Guru 2021 masih dapat mengikuti kesempatan seleksi tahap 2 dan 3."Kami mengajak guru honorer yang belum memenuhi passing grade untuk dapat memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga.
Tingkatkan kemampuan diri dengan belajar secara lebih intensif menggunakan pembelajaran dari tes pertama dan didukung oleh modul-modul yang juga disediakan oleh Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya. Kepada semua pihak, mari kita bergerak bersama membantu perjuangan para guru honorer mengikuti seleksi ASN PPPK," kata Anang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari mengatakan bahwa penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam tiga kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis. Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;
jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Lebih jauh, dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I. Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.
Post a Comment for "TERBARU! Ada Perubahan Passing Grade PPPK Guru, Cek di Sini"