Menpan-Rb: Rekrutmen ASN 2022 Khusus PPPK Saja Tanpa Cpns
Pemerintah memastikan tidak melakukan rekrutmen CPNS pada 2022 mendatang. Pengisian kebutuhan ASN bakal difokuskan pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Rencana Rekrutmen PPPK 2022 itu dipertegas dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada Selasa (21/9).
"Tahun depan rekrutmen ASN khusus PPPK saja," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa 21 September.
Karena fokus pada PPPK, pemerintah akan memprioritaskan jabatan-jabatan fungsional.
Dia juga menyebutkan honorer K2 bisa ikut dalam seleksi PPPK 2022 dengan berbagai kebijakan Khusus yang akan diberikan pemerintah.
Rencana pemerintah untuk fokus pada rekrutmen PPPK juga disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima menegaskan untuk tahun depan tidak ada rekrutmen CPNS, yang ada hanya PPPK. Bima menyebut rekrutmen PPPK menjadi prioritas pemerintah demi mendapatkan birokrasi yang ramping dan lincah.
PPPK nantinya bakal mengisi jabatan-jabatan fungsional sebagaimana amanat Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
"Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi para pelamar. Usianya pun tidak dibatasi seperti syarat CPNS," ucapnya seperti dilansir dari Jpnn.com
Kelebihan lainnya, pelamar PPPK bisa langsung melamar di jabatan pimpinan tinggi (JPT). Tidak seperti CPNS yang harus memulai kariernya dari bawah.
Walaupun fokus pada PPPK, Bima menegaskan rekrutmen CPNS akan tetap ada tetapi porsinya jauh lebih sedikit. Sebab, PNS hanya diperlukan untuk mengisi jabatan struktural atau pengambil kebijakan.
Nantinya secara bertahap, proporsi PNS dan PPPK akan menjadi 20 persen berbanding 80 persen.
Dia menegaskan masyarakat yang tertarik menjadi ASN tidak perlu harus menunggu menjadi PNS. Sebab, kesejahteraan PNS dan PPPK itu sejatinya setara untuk kelas serta jabatan yang sama. (Sumber: Jpnn. esy)
Post a Comment for "Menpan-Rb: Rekrutmen ASN 2022 Khusus PPPK Saja Tanpa Cpns"