Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ringkasan Hasil Konferensi Pers BKN Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru

Ringkasan Hasil Konferensi Pers BKN Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021. Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS tahun anggaran 2021 di Jawa, Madura, dan Bali. 

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Rabu (25/8/2021). Suharmen mengatakan, kewajiban vaksinasi dosis pertama berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jawa, Madura, dan Bali.

"Teman-teman Satgas (Covid-19) meminta, khusus bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali mereka wajib untuk sudah mengikuti vaksin dosis pertama," kata Suharmen. Suharmen menambahkan, panitia seleksi CPNS menyadari bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Namun demikian, kami sadar betul bahwa tidak semua orang kan bisa divaksin," ujar Suharmen. Oleh karena itu, pihaknya memberikan pengecualian bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang memenuhi sejumlah kriteria.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan dibuka pada 2 September 2021. Protokol kesehatan (prokes) ketat akan dilaksanakan selama ujian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 wajib melapor ke instansi yang dilamarnya. Sehingga yang bersangkutan bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.

"Kebenaran informasi yang disampaikan kepada kita di pantia seleksi CPNS atau Panselnas akan tentukan apakah kita bisa laksanakan," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).

"Prinsipnya, kami tidak akan merugikan peserta. Kalau mereka positif, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang," tegasnya.

Suharmen juga memberi pengecualian bagi peserta yang mendapat hasil negatif saat rapid antigen atau swab PCR, tapi ternyata pada hari H yang bersangkutan positif.

"Yang sudah terlanjur datang dan lakukan scanning suhu tubuh positif Covid-19, yang bersangkutan akan disiapkan ujian di ruang terbuka, tidak ada AC karena harus di udara terbuka," paparnya.

Pengecualian Tidak Wajib Vaksin

Adapun mereka yang dikecualikan dari kewajiban sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama adalah: 
Ibu hamil atau menyusui 
Penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan 
Penderita komorbid yang tidak bisa divaksin

"Yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," kata Suharmen. 

"Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan, tapi harus membawa surat keterangan dokter, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," sambung dia. 

Bagaimana Jika Belum Menerima Vaksin?

Suharmen mengatakan, panitia seleksi CPNS dari instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lokasi ujian, untuk memastikan ketersediaan dan memobilisasi percepatan vaksinasi. "Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 itu ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi itu dapat memutuskan, tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin," jelas Suharmen. 

Menurut Suharmen, apabila ketersediaan vaksin memang tidak mencukupi, maka dapat dipertimbangkan untuk mencabut kewajiban vaksinasi bagi peserta SKD CPNS 2021. "Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta," kata dia.

Protokol kesehatan SKD CPNS 2021

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 termuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain: Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Surat Deklarasi Sehat

Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Ringkasan

• Peserta wajib mengisi deklarasi sehat di portal SSCASN H-14 atau paling lambat H-1 pelaksanaan tes SKD
• Peserta wajib melakukan tes Swab RT PCR yang mana Swab Antigen 2x24 jam sebelum SKD ,atau Rapid Test  antigen 1x24 jam sebelum SKD. 
• Bagi peserta yang hasil Test Swab/RT antigennya positif, secepatnya melaporkan Ke instansi agar nantinya bisa dijadwalkan ujian ulang. Batas pelaporan maksimal H-0 pelaksanaan SKD. Jika melapor H+1 pelaksanaan SKD,.maka peserta dinyatakan tidak hadir.
• Ujian untuk tilok BKN pusat, Kanreg, UPT pusat dimulai pada tanggal 2 september. Belum termasuk yang mandiri. Untuk mandiri akan dimulai tanggal 14 september 2021. 
• Ujian di tanggal 2 September bukan berarti ujiannya serempak, hanya di isi oleh beberapa instansi seperti Kemenlu, dikarenakan tes SKB Kemenlu yang nantinya cukup panjang. 
• Tilok sudah tidak bisa diubah lagi, karena jika diubah, nantinya akan menganggu jadwal yang sudah disusun. 
• jadwal ujian akan di umumkan ± H-7 sebelum ujian dilaksanakan

Jawaban sesi pertanyaan :
1. Apabila kita sudah pakai masker KN 95, apakah masih harus di double lagi?
-> dikarenakan saat ini sudah makin maraknya pemalsuan masker KN 95, maka lebih baik penggunaan masker nya masker medis (3ply) dan didouble dengan masker kain sesuai anjuran WHO

2. Apakah pemerintah tidak menyediakan tes swab/rapid antigen gratis?
-> Panselnas tidak menyediakan anggaran begitu juga dengan Kemenkeu. Jadi biaya ditanggung oleh pribadi masing-masing 

3. Kalau seandainya setelah test dan hasilnya positif ,bagaimana cara pelaporannya?
-> bisa lewat helpdesk instansi dan juga nomor-nomor costumer service yang sudah disediakan. Maksimal pelaporan H-0 pelaksanaan SKD. Jika H+1 maka peserta dianggap tidak hadir dan gugur.

4. Wajibkah vaksinasi utk Jamali (Jawa, Madura, Bali) ,bagaimana jika tidak mendapatkan?
-> diwajibkan sudah dosis pertama. Instansi nantinya akan melapor jika terjadi kekurangan pasokan vaksin. Berhubung waktu utk SKD juga masih panjang, bahkan ada yg SKD dibulan oktober, maka peserta disarankan untuk mencari tempat Vaksin. Manfaatkan waktu sebulan yang diberikan. Untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil, penyintas covid belum 3 bulan, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang basisnya pemerintah, bukan swasta. 

5. Bagaimana antisipasi Calo? Apalagi disaat ini peserta semua pakai masker.
-> Didalam sistem seleksi, saat login akan ada Face Recognition. Dan itu 2X . Pertama disaat registrasi awal, dan kedua saat akan melaksanakan ujian. Peserta nantinya akan membuka masker sebentar, kemudian wajahnya akan dipindai, ketika cocok, baru nanti sistem akan membuka (Pelaksaanan CAT)

Post a Comment for "Ringkasan Hasil Konferensi Pers BKN Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru"