Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Materi SKD Lengkap UUD 1945 Beserta Pikiran Pembukaan UUD 1945

Materi SKD Lengkap UUD 1945 Beserta Pikiran Pembukaan UUD 1945
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah.

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:

Pembukaan 

Berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.

Batang Tubuh 

Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan. 

Penjelasan 

Penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 yaitu, sebagai berikut :

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyebutkan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistik ataupun golongan.

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan gambaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan agar masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan gambaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan atau perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini diciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, Menurut Dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok gagasan ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini secara tersirat menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Harkat dan martabat manusia diharapkan juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok gagasan pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Sejarah Awal UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 bertugas untuk menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan UUDS 1950 berlaku di Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945 dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Pada tahun 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Setelah negara Republik Indonesia dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia.

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Dalam masa ini situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 terjadi saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, ditemukan berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya adalah 
  1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945

Berkaitan dengan 5 persoalan pokok:
  1. Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang
  2. Perubahan masa jabatan presiden
  3. Perubahan tentang hak prerogatif presiden
  4. Perubahan tentang fungsi menteri
  5. Perubahan redaksional
Adapun 9 pasal yang diamandemen, yaitu : Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21

Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945

Berkenaan dengan 9 persoalan pengaturan mengenai:
  1. Wilayah negara
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. DPR
  4. Pemerintahan Daerah
  5. Pertahanan dan keamanan
  6. Lambang negara
  7. Lagu kebangsaan
  8. HAM
  9. Warga negara dan penduduk
Adapun 5 bab dan 25 pasal yang diamandemen adalah:
  • Bab IXA, X, XA, XII, dan XV
  • Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan 36A

Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945

Berkenaan dengan 16 persoalan pokok, meliputi:
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Tugas MPR
  3. Syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
  5. Pemberhentian Presiden
  6. Presiden berhalangan tetap
  7. Kekosongan Wakil Presiden
  8. Perjanjian internasional
  9. Kementerian negara
  10. Pemilihan umum
  11. APBN, pajak, dan keuangan negara
  12. Komisi Yudisial
  13. Mahkamah Konstitusi
  14. DPD
  15. BPK
  16. Mahkamah Agung
Adapun 3 bab dan 22 pasal yang diamandemen adalah:
  • Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA
  • Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan 24C

Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Berkaitan dengan 12 persoalan sebagai berikut :
  1. Komposisi keanggotaan MPR
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  3. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
  4. Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat Presiden
  5. Mata uang
  6. Bank sentral
  7. Badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman
  8. Pendidikan dan Kebudayaan
  9. Wilayah Negara
  10. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
  11. Aturan peralihan
  12. Aturan tambahan
Adapun 2 bab dan 13 pasal yang diamandemen adalah
  • Bab XIII dan XIV
  • Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37

Kedudukan UUD 1945

Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatab norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan

Sifat UUD 1945

UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
  • Pembukaan
  • Batang tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34 Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
UUD 19445 bersifat singkat, bersifat supel, Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:

UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja
Aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah

Fungsi UUD 1945

Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan Kembali UUD 19445 dimana tidak berlaku bagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.X/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000

Post a Comment for "Materi SKD Lengkap UUD 1945 Beserta Pikiran Pembukaan UUD 1945"