Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Materi Lengkap SKD BELA NEGARA

BELA NEGARA
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Bela negara bisa diartikan secara fisik dan non fisik. Bela negara secara fisik, yaitu dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Adapun bela negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

Konsepsi hukum bela negara di Indonesia sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. 

Kemudian Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Lima nilai yang terkandung dalam konsepsi bela negara sebagai substansial diantaranya adalah cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.

Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Jika ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, hal ini dapat membuat semuanya kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa termuat dalam salah satu unsur tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal itu menjadi dasar terkait tujuan pertahanan yang berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 tujuan lainnya, meliputi tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Berikut ini terdapat Fungsi dan Tujuan Bela Negara diantaranya, yaitu :

Tujuan Bela Negara

  1. Untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara
  2. Untuk melestarikan budaya
  3. Untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  4. Untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
  5. Untuk menjaga identitas dan integritas bangsa / negara

Fungsi Bela Negara

  1.   Membentengi Negara dari berbagai ancaman
  2.   Melindungi keutuhan wilayah negara
  3.   Merupakan kewajiban setiap warga negara
  4.   Merupakan panggilan sejarah

Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1.    Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga
  2.    Membangun keluarga yang sadar hukum
  3.    Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
  4.    Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  5.    Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat
  6.    Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  7.    Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  8.    Membayar pajak tepat pada waktunya

Dasar Hukum Bela Negara

Menurut Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang termuat pada :
  1. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian ayat (2) menjelaskan bahwa “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara”, sebagaimana yang terkandung dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
  1.    Pendidikan kewarganegaraan
  2.    Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3.    Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
  4.    Pengabdian sesuai dengan profesi

Post a Comment for "Materi Lengkap SKD BELA NEGARA"