Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pertama Kalinya, Passing Grade Akan Diterapkan Pada SKB Cpns 2021 ?

Passing Grade Akan Diterapkan Pada SKB Cpns 2021
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengungkapkan melalui media sosial miliknya telah direncanakan akan diberlakukannya sistem passing grade pada SKB. 

Seperti diketahui, pelaksanaan CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan nilai ambang batas untuk kelulusannya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dalam seleksi SKD menggunakan metode CAT ini diberlakukan Passing Grade atau nilai ambang batas yang akan menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade diberlakukan tidak hanya pada SKD namun juga pada SKB, seperti dikutip dari media sosial Mohammad Ridwan dengan nama akun @abiridwan2173 yang merupakan  Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti berikut ini

Baiklah, sebagian besar ingin PG #SKD #CPNS2021 naik. Be careful, your wish may come true.
#SKB akan ada PG juga, demikian juga untuk Seleksi Kompetensi #P3K2021. Menurut pengalaman saya, musuh terberatmu adalah dirimu sendiri. Jika yakin, tenang, taktis, PG mudah diraih.


Dalam cuitan tersebut, Ridwan juga menyebutkan kemungkinan besar nilai passing grade Skd akan naik. Kenaikan tersebut berkaca dari hasil SKD dikdin sebelumnya yang telah dilaksanakan sebelum Seleksi CPNS/PPPK 2021 Dibuka.

Lantas berapakah nilai Passing grade SKD dan SKB tersebut?  Passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD. SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. "(Passing grade) belum ada," kata Paryono dilansir dari Kompas.com.

BKN masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB. Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD. 

"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita nunggu peraturan Menpan RB," ujar dia. Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka penerimaan CPNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru. Saat ditanya apakah mekanisme pada PPPK serupa dengan CPNS, Paryono mengatakan, agar menunggu informasi selanjutnya. 

"Kita tunggu Permenpan-nya nanti," kata dia. Ia meminta calon peserta untuk fokus dulu pada pendaftaran dan cermati setiap dokumen yang dipersyaratkan. "Ya fokus dulu di pendaftaran, kan setelah ini baru pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono.

Jika berkaca dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal CPNS 2018 dan 2019 juga berbeda. Jumlah soal TWK yang pada 2018 dari 35 menjadi 30 pada 2019, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. 

Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. 

Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Untuk Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.

Post a Comment for "Pertama Kalinya, Passing Grade Akan Diterapkan Pada SKB Cpns 2021 ?"