Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Terbaru, Permenpanrb No 27, 28 dan 29 tahun 2021 Persyaratan Umum PNS, PPPK dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Terbaru, Permenpanrb No 27, 28 dan 29 tahun 2021 Persyaratan Umum PNS, PPPK dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah melalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan baru tentang persyaratan menjadi PNS, PPPK dan Pengadaan pegawai negeri Sipil.

Untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur sipil negara khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat Nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatab fungsional.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mengeluarkan 3 aturan baru dalam waktu bersamaan, yakni Permenpanrb No 27, 28 dan 29 tahun 2021 Persyaratan Umum PNS, PPPK dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara.

Kemudian juga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah.

Ditiga peraturan tersebut, yakni Permenpanrb No 27, 28 dan 29 tahun 2021 Persyaratan Umum PNS, PPPK dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyebutkan ketentuan umum yang diantaranya adalah,
  1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  2. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
  3. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
  4. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
  5. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
  6. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  7. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
  8. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021  TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021  TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.  Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas; dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, Diaspora; dan penyandang disabilitas.

Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana disebutkan diatas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamaran  dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 

Pelamar  hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.  Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK,  atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleksi pengadaan PNS  terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
  • a. seleksi administrasi; 
  • b. SKD; dan
  • c. SKB.
Selengkapnya isi peraturan  Permenpanrb No 27 tahun 2021 bisa anda baca dengan mendownload peraturan tersebut disini.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara. Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
  • a. THK-II;
  • b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
  • c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
  • d. Lulusan PPG.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021. Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan:
  • a. perencanaan;
  • b. pengumuman lowongan;
  • c. pelamaran;
  • d. seleksi;
  • e. pengumuman hasil seleksi; dan
  • f. pengangkatan menjadi PPPK.
Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
  • a. seleksi administrasi; dan
  • b. seleksi kompetensi.
Selengkapnya isi peraturan  Permenpanrb No 28 tahun 2021 bisa anda baca dengan mendownload peraturan tersebut disini.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021  TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021  TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengadaan PPPK bertujuan memperoleh ASN yang:
  • a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  • b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  • d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
  • e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap:
  • a. seleksi administrasi; dan
  • b. seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi  dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Selengkapnya isi peraturan  Permenpanrb No 29 tahun 2021 bisa anda baca dengan mendownload peraturan tersebut disini.

Post a Comment for "Terbaru, Permenpanrb No 27, 28 dan 29 tahun 2021 Persyaratan Umum PNS, PPPK dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"