Unggahan Guru Honorer Jadi Viral, Pengangkatan PPPK Bisa Jadi Solusi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kemendikbud), Iwan Syahril terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten Bone untuk mencari solusi atas isu pemecatan sepihak oleh sekolah terhadap seorang guru honorer.
Hervina, guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah mencurahkan isi hatinya tentang gajinya sebagai guru honorer yang berujung adanya isu pemecatan sepihak pada dirinya.
Hervina, guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah mencurahkan isi hatinya tentang gajinya sebagai guru honorer yang berujung adanya isu pemecatan sepihak pada dirinya.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini,” terang Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril, pada Jumat (12/2).
Belajar dari kasus Hervina, Iwan mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu.
“GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan,” ujar Iwan.
Sampai saat ini, Disdik Kabupaten Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi. Rencananya proses musyawarah akan dilakukan lagi pada Senin (15/2).
“Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak,”ujar Iwan.
Kaitannya dengan rencana pengangkatan satu juta Aparatur Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, Dirjen GTK mengatakan itu menjadi salah satu solusi perlindungan kerja dan kesejahteraan guru. Termasuk guru honorer seperti Hervina.
Lebih jauh lagi, Iwan mengatakan bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. “Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.
Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada managemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Barat.
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan.
Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS. Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kebupaten/Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah,” tutup Iwan
Post a Comment for "Unggahan Guru Honorer Jadi Viral, Pengangkatan PPPK Bisa Jadi Solusi"