Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nadiem soal Guru PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan Undang-Undang

PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan Undang-Undang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tidak bisa mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) tanpa seleksi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya kepada warga sekolah di SLB Negeri Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam kunjungan kerjanya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/2).

Namun, ia menegaskan PPPK dan PNS memiliki derajat yang sama berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu ia meminta guru tak perlu khawatir terkait besaran gaji dan tunjangan jika lolos seleksi menjadi PPPK.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Nadiem.

Dalam kunjungan tersebut, Nadiem berupaya menyosialisasikan kembali seleksi pengangkatan untuk 1 juta guru PPPK yang diadakan Kemendikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini kepada guru-guru di Papua.

Mantan bos Go-jek itu menjelaskan seleksi itu terbuka bagi guru honorer segala usia, selama belum memasuki masa pensiun. Seleksi sendiri, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan kualitas guru.

Sementara bagi yang belum lulus seleksi tahun ini, ia meminta guru tidak berkecil hati. Menurutnya masih akan ada dua kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi yang bakal digelar secara berkala oleh pemerintah.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," kata Nadiem.

Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut pemerintah mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Menurut mereka, belasan tahun pengabdian guru honorer yang kerap dibalas dengan ketidakadilan harus segera dibalas dengan pengangkatan menjadi PNS secara afirmasi.

2 comments for "Nadiem soal Guru PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan Undang-Undang"

  1. Kenapa TIDAK BISA pak... UUD kan di buat oleh manusia, nah yg dibuat oleh TUHAN saja masih dilanggar!! Salah satu Contohnya KORUPSI..

    ReplyDelete
  2. Yakin bapak tak ada bedanya???

    PNS dg P3K
    1.PNS seumur hidup
    2.P3K kontrakan,minimal setahun dan maksimal 6 tahun.
    3. Dg P3K yg dikontrak ada sesuatu yg terjadi di dunia dalamnya yt guru yg bersangkutan mesti baik2 kpd kepala sekolah atau kepala daerah, entr diterjang. Belum lagi kalo komplain dg aturan sekolah yg merugikan negara
    4. Nasib P3K itu tak jelas,anggap lah 5 tahun dia udh jd P3K nah setelah itu diapain, ikut tes lagi, atau gimana (berikan jaminan, atau UU yg menyatakan begitu)
    5. P3K tak bebas mengeluarkan pendapatnya disekolah terlebih menyangkut aturan sekolah Krn terkendala dg panjangan kontraknya..

    Ingat pak, dunia tipu2😀😀
    6. Bukan kah baiknya yg diutamakan itu yg sudah serdik(ada nilai plusnya,maunya), habis UU sih yg blg GT utk syarat jd guru ya mmg gt😂 kok Tak dijalankan?
    Ujian PNS ada nilai plusnya lho. Masuk perengkingan langsung jebol PNS.. nah P3K yg jauh dr PNS kok tak jelas kedudukan serdik?

    ReplyDelete