Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bergetar Jiwa saat Terima SK, Saefudin Cs Resmi Berstatus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Bergetar Jiwa saat Terima SK, Saefudin Cs Resmi Berstatus PPPK, Ini Besaran Gajinya
Sebanyak 235 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) di Kabupaten Boyolali yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada 2019, hari ini sah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ini setelah SK PPPK diserahkan secara resmi, hari ini (15/2). Guru PPPK Ahmad Saifudin mengungkapkan rasa gembiranya yang tidak terkira. Pengorbanan belasan hingga puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer K2 sembari berjuang tidak ada hentinya, kini terbayar sudah, katanya seperti dilansir dari JPNNcom

Semuanya berganti tangis bahagia dan rasa syukur tidak terhingga. Saifudin yang sebelumnya merupakan koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) kini bukan lagi honorer. Demikian juga teman-temannya yang lain.

 "Alhamdulillah sekarang kami sudah ASN PPPK. Siang ini, 15 Februari, kami sudah terima SK per 1 Februari," ujarnya, Senin (15/2). 

Dia menceritakan bagaimana suasana penyerahan SK mereka yang dilakukan semi daring. Hanya 25 yang hadir di pendopo. Selebihnya menyaksikan lewat YouTube.

"Bergetar jiwa kami saat wakil bupati Boyolali menyerahkan SK. Perjuangan 23 tahun hari ini terjawab sudah. Saksi terjadinya perubahan nasib yang panjang dan melelahkan," terangnya.

Dia menyebutkan, PPPK Kabupaten Boyolali dikontrak 5 tahun dengan gaji pokok Rp2.966.500. Gaji ini dibayarkan per bulan bersama berbagai tunjangan.

Ini semua  kata Saefudin, atas upaya Bupati Seno Samodro yang bertekad sebelum masa jabatannya berakhir pada16 Februari, 235 PPPK sudah menerima SK. "Terima kasih pak bupati karena sudah memberikan hadiah terindah bagi kami jelang masa jabatan berakhir. Terima kasih Pak Wisnu mendampingi dan membimbing kami," tandasnya
Artikel ini telah tayang di JPNNcom dengan judul "Bergetar Jiwa saat Terima SK, Saefudin Cs Resmi Berstatus PPPK, Ini Besaran Gajinya"

1 comment for "Bergetar Jiwa saat Terima SK, Saefudin Cs Resmi Berstatus PPPK, Ini Besaran Gajinya"

  1. Apa yang bersangkutan (Si Penerima SK) masuk pada Dapodik?
    Apa pada SK PPPK tertera 0 Tahun 0 Bulan?
    Jika iya, maka masa kerja di Dapodik tidak di akui?

    ReplyDelete