Syarat dan Cara Daftar PPPK Bagi Guru Honorer 2021
Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Guru yang akan mengikuti PPPK 2021 perlu memenuhi syarat pendaftaran. Berikut syarat guru honorer untuk ikut proses seleksi PPPK 2021.
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sementara, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
- Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
- Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
- Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa melakukan pendaftatan PPPK 2021 dengan alur sebagai berikut. Namun perlu diingat, proses pendaftaran ini baru bisa dilakukan saat pemerintah sudah membuka pendaftaran dan pembuatan akun. Sementara untuk pendaftarannya direncanakan baru akan dimulai pengumuman formasinya oleh pemerintah pusat pada bulan maret dan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021.
- Buka website resmi pendaftaran ASN di sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id
- Melakukan pembuatan akun dengan pengisian data pribadiPilih menu "registrasi"
Pelamar harus mengisi "Data Honorer, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK, Atau Nik Kepala Keluarga.
Pelamar mengisi email aktiv, dan pernyataan keamanan".
Peserta harus mengunggah foto, untuk ukuran foto akan diinformasikan saat pendaftaran sudah dibuka, namun jika berkaca dengan pppk 2019 maksimal 200kb dengan format JPG atau JPEG.
Pelamar Mencetak Informasi Akun
Contoh kartu informasi akun - Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi dan menyimpannya.
- Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Login dengan nama akun Anda, selanjutnya mengisi data dan dokumen tambahan seperti mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.
Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Melengkapi data diri atau biodata anda.
mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mencetak isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
Mencetak bukti kartu pendaftaran.
Contoh kartu pendaftaran - Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK
- Menunggu validasi dari tim untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar Apabila dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.
Demikianlah Syarat dan Cara Daftar PPPK Bagi Guru Honorer 2021, Silahkan lakukan pendaftaran saat pembuatan dan pendaftaran PPPK 2021 Sudah dibuka yang rencananya baru bulan April-Mei dibuka karena pada saat ini masih dalam tahapan penyusunan formasi.
Post a Comment for "Syarat dan Cara Daftar PPPK Bagi Guru Honorer 2021"