Materi SKD TWK Cpns Lengkap : Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)
Seleksi kompetensi dasar atau yang lebih sering disingkat dengan SKD merupakan tes kompetensi dasar yang harus dilalui pelamar cpns. Dalam seleksi ini, pelamar akan ditest dalam bidang wawasan kewarganegaraan, inteligensi dan kepribadian.
Seperti yang sudah diketahui, permenpan sudah mengeluarkan kisi kisi tes SKD yang dilaksanakan pada test cpns 2019. Adapun kisi kisi materi skd tersebut telah dijelaskan pada Penjelasan Lengkap PermenPAN-RB Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akan uji pada SKD cpns 2019 adalah tentang Nasionalisme, Integritas, Bela negara, Pilar negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika) dan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu untuk memperdalam wawasan kebangsaan maka kali ini saya sudah merangkum Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam subbidang Undang-Undang Dasar 1945 Berikut ini.
Undang-Undang dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang berlaku di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa anda Download Disini
Seperti yang sudah diketahui, permenpan sudah mengeluarkan kisi kisi tes SKD yang dilaksanakan pada test cpns 2019. Adapun kisi kisi materi skd tersebut telah dijelaskan pada Penjelasan Lengkap PermenPAN-RB Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akan uji pada SKD cpns 2019 adalah tentang Nasionalisme, Integritas, Bela negara, Pilar negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika) dan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu untuk memperdalam wawasan kebangsaan maka kali ini saya sudah merangkum Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam subbidang Undang-Undang Dasar 1945 Berikut ini.
Konstitusi
Konstitusi adalah keseluruhan aturan yang mengatur suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara. Konstitusi meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis (konvensi). Hukum tertulis yang berbentuk Undang-Undang Dasar dan hukum tidak tertulis yang berasal dari adat kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan seperti pidato Presiden setiap tanggal 17 Agustus.Undang-Undang dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang berlaku di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain:
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Pada masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki Konstitusi/UUD. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu MPR belum terbentuk.
- Negara Republik Indonesia hanya memiliki satu pemerintahan negara, yaitu pemerintah pusat dan kepala negara di jabat oleh Presiden yang diangkat melalui suatu pemilihan.
- Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga lembaga tinggi negara yang lain berada di bawah MPR.
- Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) di mana Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
- Lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 (Sebelum amandemen) adalah MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) bermula dari Agresi Militer I dan II sehingga PBB menyelenggarakan KMB (Konferensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 dan menghasilkan tiga persetujuan pokok, yaitu Didirikan negara RIS, Penyerahan kedaulatan kepada RIS dan Didirikan Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
- Kedudukan Presiden sebagai kepala negara, namun bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga pesiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri
- Sistem pemerintahannya adalah parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada perlemen (DPR)
- Lembaga-lembaga negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- Pada awal Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS menjadi tiga (3) negara bagian, yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan RI untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan.
- Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950tentang UUD Sementara 1950, yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 di mana bentuk negara Federasi bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan.
- Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlementer atau DPR Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah Presiden dan wakil presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
- Pelaksanaan UUD 1945 dibagi menjadi dua periode, yaitu Periode Orde Lama (1959-1966) dan Periode Orde Baru (1966-1999)
- Pada masa pemerintahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Penyelenggaraan pemerintah terpusat dikuasai oleh presiden dan lemahnya kontrol yang dilakukan DPR terhadap kebijakan Presiden.
UUD 1945 (19 Oktober 1999-Sekarang)
- Setelah lengsernya Presiden Soeharto, dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD mengalami 4 tahap perubahan, yaitu:
- a) Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR tahun 1999
- b) Perubahan Kedua pada Sidang Tahu nan MPR tahun 2000
- c) Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001
- d) Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002
- Berdasarkan 4 tahap perubahan, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
- Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah.
- Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Penyimpangan yang Terjadi terhadap UUD 1945
Penyimpangan UUD 1945 pada masa konstitusi RIS
- Sistem pemerintahan presidensial diganti dengan parlementer.
- UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian pulau Jawa, Sumatera, dan ibukota Yogyakarta.
Penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama
- Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden tanpa Persetujuan DPR.
- Melalui Penetapan Presiden, Presiden membubarkan anggota DPR hasil Pemilu dan membentuk DPR Gotong-Royong.
- Pembentukan MPRS dengan penetapan Presiden No. 2/1959.
- Anggota MPRS ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden.
- MPRS dengan ketetapannya menetapkan pidato Presiden sebagai GBHN yang bersifat tetap dan mengangkat Presiden seumur hidup.
- Hak budget tidak berjalan.
- GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" ditetapkan oleh DPA bukan oleh MPRS.
Penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru
- Menyelewengkan Pemilu untuk mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan dengan Golkar sebagai partai yang berkuasa.
- Adanya pengekangan terhadap hak demokrasi rakyat.
- Lembaga Hukum dan ABRI dibuat agar berpihak pada penguasa. d. Kekuasaan Presiden sangat dominan.
- Pembangunan ekonomi cenderung dikuasai oleh satu golongan.
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu:- UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi sehingga segala bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
- Ketetapan MPR atau TAP MPR merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang M PR.
- UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagai peraturan yang dibuat oleh Presiden dan hanya berlaku saat keadaan terdesak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, setelahnya Perpu tetap harus diajukan oleh Presiden pada DPR pada sidang DPR yang akan datang. DPR berhak menolak atau menerima rancangan Perpu tersebut, jika rancangan tersebut ditolak maka Perpu tersebut wajib dibatalkan.
- Peraturan Pemerintah atau PP, dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan atau perintah undang-undang.
- Peraturan Presiden atau Perpres, adalah peraturan yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang bersifat khusus dan sementara.
- Peraturan Daerah Provinsi atau Perda adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya dan mengatur mengenai kondisi khusus di daerah tersebut.
- Peraturan Daerah Ka bu paten adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
Sistematika UUD 1945
Sebelum diamandemen terdiri atas:
- Pembukaan
- Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan a. Umum, b. Pasal demi pasal
Setelah diamandemen terdiri atas:
- Pembukaan
- Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
Pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN
( PreambuIe)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Post a Comment for "Materi SKD TWK Cpns Lengkap : Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)"