Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Materi SKD TWK Cpns Lengkap : Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)

Seleksi kompetensi dasar atau yang lebih sering disingkat dengan SKD merupakan tes kompetensi dasar yang harus dilalui pelamar cpns. Dalam seleksi ini, pelamar akan ditest dalam bidang wawasan kewarganegaraan, inteligensi dan kepribadian.

Seperti yang sudah diketahui, permenpan sudah mengeluarkan kisi kisi tes SKD yang dilaksanakan pada test cpns 2019. Adapun kisi kisi materi skd tersebut telah dijelaskan pada Penjelasan Lengkap PermenPAN-RB Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi CPNS

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akan uji pada SKD cpns 2019 adalah tentang Nasionalisme, Integritas, Bela negara, Pilar negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika) dan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu untuk memperdalam wawasan kebangsaan maka kali ini saya sudah merangkum Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam subbidang Undang-Undang Dasar 1945 Berikut ini.

Konstitusi

Konstitusi  adalah  keseluruhan  aturan yang  mengatur suatu  pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara. Konstitusi meliputi hukum  tertulis dan tidak tertulis (konvensi). Hukum tertulis yang berbentuk Undang-Undang Dasar dan hukum tidak  tertulis yang  berasal  dari  adat  kebiasaan  yang  timbul dan  terpelihara  dalam praktik ketatanegaraan seperti  pidato Presiden setiap tanggal  17 Agustus.

Undang-Undang dasar memiliki kedudukan  tertinggi dalam  peraturan perundang undangan di Indonesia.   Artinya, semua peraturan yang berlaku di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, antara  lain:

UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

  • Pada   masa   Proklamasi   Kemerdekaan   17  Agustus   1945,   Negara   Republik Indonesia  belum  memiliki Konstitusi/UUD.  Kemudian  pada tanggal  18 Agustus 1945, PPKI  mengadakan  sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan    UUD  yang   kemudian  disebut  UUD  1945.   UUD   1945  tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam  pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu  MPR belum terbentuk.
  • Negara  Republik  Indonesia  hanya  memiliki satu  pemerintahan  negara, yaitu pemerintah pusat dan kepala negara di jabat oleh Presiden  yang  diangkat melalui suatu  pemilihan.
  • Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga lembaga tinggi  negara yang lain  berada di  bawah  MPR.
  • Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) di mana Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
  • Lembaga  tertinggi negara menurut UUD 1945 (Sebelum  amandemen) adalah MPR, Presiden,  DPA, DPR, BPK, dan MA.

Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

  • Periode  Konstitusi  Republik  Indonesia  Serikat  (RIS)  bermula  dari Agresi  Militer I dan II sehingga PBB menyelenggarakan KMB (Konferensi Meja  Bundar) di Den Haag,  Belanda  pada tanggal  23 Agustus-2  November  1949  dan menghasilkan tiga persetujuan  pokok, yaitu Didirikan  negara  RIS, Penyerahan kedaulatan kepada RIS dan Didirikan Uni antara RIS dan Kerajaan  Belanda
  • Kedudukan Presiden sebagai kepala negara, namun bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga pesiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana  Menteri
  • Sistem pemerintahannya adalah parlementer, pemerintah  bertanggung jawab kepada perlemen (DPR)
  • Lembaga-lembaga  negara  menurut  kontitusi  RIS  adalah  Presiden, Menteri menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan  Pengawas Keuangan.

Undang-Undang  Dasar Sementara (UUDS) (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

  • Pada awal Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS  menjadi  tiga (3)  negara  bagian, yaitu  Negara  RI,  Negara  Indonesia  Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan  antara  RIS  yang  mewakili  Negara  Indonesia  Timur dan  Negara Sumatera Timur dengan RI  untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan.
  • Pada  tanggal  15 Agustus  1950,  ditetapkanlah  Undang-Undang  Federal  No.  7 tahun 1950tentang UUD Sementara 1950, yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 di mana bentuk negara Federasi bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara  Kesatuan.
  • Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlementer atau DPR Lembaga-lembaga  negara   menurut  UUDS  1950  adalah  Presiden  dan  wakil presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober  1999)

  • Pelaksanaan  UUD  1945  dibagi menjadi dua periode, yaitu  Periode Orde  Lama (1959-1966) dan Periode Orde Baru (1966-1999)
  • Pada   masa pemerintahan  orde  lama,  kehidupan   politik  dan  pemerintahan sering terjadi   penyimpangan  yang dilakukan  Presiden  dan juga   MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Penyelenggaraan  pemerintah  terpusat  dikuasai oleh  presiden  dan lemahnya kontrol yang dilakukan DPR terhadap  kebijakan  Presiden.

UUD 1945 (19 Oktober 1999-Sekarang)

  • Setelah  lengsernya   Presiden  Soeharto,  dilakukan  perubahan   (amandemen) terhadap  UUD  1945.  Sampai  saat  ini,  UUD  mengalami 4 tahap  perubahan, yaitu:
    • a)  Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR tahun 1999
    • b)  Perubahan Kedua  pada Sidang Tahu nan MPR tahun 2000
    • c)  Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001
    • d)  Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 
  • Berdasarkan 4 tahap perubahan, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut menyangkut kelembagaan  negara, pemilihan umum,  pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat  kedudukan   DPR, pemerintahan  daerah,  dan   ketentuan  yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
  • Pembukaan   UUD 1945  tidak   dapat   diubah  dan   bentuk   negara   kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak  dapat diubah.
  • Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana Presiden sebagai  kepala  negara dan kepala  pemerintahan.
  • Lembaga-lembaga  negara  menurut  UUD  1945  sesudah  amandemen  adalah Presiden,  MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah  Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Penyimpangan yang Terjadi terhadap UUD 1945

Penyimpangan  UUD 1945 pada masa konstitusi RIS

  1. Sistem  pemerintahan  presidensial diganti dengan  parlementer.
  2. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian pulau Jawa, Sumatera, dan ibukota Yogyakarta.

Penyimpangan  UUD 1945 pada masa Orde Lama

  1. Presiden  mengeluarkan  Penetapan  Presiden tanpa Persetujuan  DPR.
  2. Melalui Penetapan Presiden, Presiden membubarkan anggota DPR hasil Pemilu dan membentuk DPR Gotong-Royong.
  3. Pembentukan  MPRS dengan  penetapan  Presiden  No. 2/1959.
  4. Anggota  MPRS ditunjuk dan ditetapkan oleh  Presiden.
  5. MPRS dengan  ketetapannya menetapkan pidato Presiden sebagai GBHN yang bersifat tetap dan mengangkat Presiden seumur hidup.
  6. Hak budget tidak  berjalan.
  7. GBHN  yang  bersumber  pada  pidato  Presiden  tanggal  17 Agustus  1959 yang berjudul  "Penemuan  Kembali  Revolusi  Kita" ditetapkan oleh  DPA  bukan  oleh MPRS.

Penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru

  1. Menyelewengkan  Pemilu untuk mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan dengan Golkar sebagai partai yang berkuasa.
  2. Adanya  pengekangan terhadap  hak demokrasi rakyat.
  3. Lembaga  Hukum dan ABRI dibuat agar berpihak pada penguasa. d.   Kekuasaan  Presiden sangat dominan.
  4. Pembangunan ekonomi cenderung dikuasai oleh satu golongan.
  5. Korupsi,  kolusi, dan nepotisme merajalela.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Menurut   Undang-Undang   No.   12   tahun   2011  tentang   Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan, tata  Peraturan  Perundang-undangan di  Indonesia, yaitu:

  1. UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi   sehingga  segala  bentuk  peraturan  perundang-undangan  di  bawahnya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
  2. Ketetapan  MPR atau  TAP  MPR merupakan  putusan  MPR sebagai  pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang M PR.
  3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagai peraturan yang dibuat oleh  Presiden  dan hanya  berlaku  saat keadaan terdesak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR.  Namun, setelahnya Perpu tetap harus diajukan oleh Presiden pada DPR  pada sidang DPR yang akan datang. DPR berhak menolak atau menerima rancangan Perpu tersebut, jika rancangan tersebut ditolak maka Perpu tersebut wajib dibatalkan.
  4. Peraturan Pemerintah atau PP, dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan atau  perintah undang-undang.
  5. Peraturan  Presiden atau  Perpres, adalah  peraturan yang bersifat khusus  karena hanya mengatur hal-hal yang bersifat khusus dan sementara.
  6. Peraturan  Daerah  Provinsi atau  Perda adalah  peraturan yang dibuat oleh  DPRD Provinsi  bersama  dengan  Gubernur untuk melaksanakan  peraturan yang ada di atasnya dan mengatur mengenai kondisi khusus di daerah tersebut.
  7. Peraturan  Daerah Ka bu paten adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota  bersama bupati/walikota.

Sistematika  UUD 1945

Sebelum diamandemen  terdiri atas:
  1. Pembukaan
  2. Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
  3. Penjelasan a. Umum, b. Pasal demi pasal
Setelah diamandemen  terdiri atas:
  1. Pembukaan
  2. Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan  peralihan dan 2 pasal aturan tambahan 

Pembukaan UUD 1945

PEMBUKAAN
( PreambuIe)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,  karena tidak sesuai dengan  perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan  perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  Indonesia  telah  sampailah  kepada  saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian   daripada   itu   untuk   membentuk   suatu   Pemerintah   Negara   Indonesia yang melindungi  segenap  bangsa Indonesia  dan seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan untuk  memajukan   kesejahteraan   umum,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa,  dan  ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi,  dan keadilan  sosial,  maka  disusunlah  Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia  itu  dalam  suatu Undang-Undang  Dasar  Negara  Indonesia,  yang terbentuk  dalam suatu  susunan  Negara Republik  Indonesia yang berkedaulatan  rakyat dengan berdasar  kepada  Ketuhanan  Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam  Permusyawaratan/Perwakilan,  serta  dengan mewujudkan suatu  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa anda Download Disini

Post a Comment for "Materi SKD TWK Cpns Lengkap : Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)"